Sabtu, 31 Maret 2012

bioTERRA 100% dijamin halal

berdasarkan hasil uji lab Fakultas Farmasi ITB kadar etanol dalam produk bioTERRA 0,1%. Produk tersebut tidak berpotensi memabukkan, meski diminum dalam jumlah besar. Sangat disayangkan beredar rumor bahwa produk bioTERRA diragukan keHALALannya alias HARAM.


untuk menjelaskannya, berikut kami sadur sebuah penjelasan terkait khamr dan alkohol:
Khamr itu tidak identik dengan alkohol, walaupun dalam khamr itu sendiri banyak kandungan alkoholnya dan memabukkan. Oleh karena itu apa saja yang mempunyai potensi memabukkan maka dia adalah khamr, apapun nama dan sebutan yang diberikan orang terhadapnya. Rasulullah saw pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, jagung atau gandum yang diperas hingga menjadi minuman keras, maka beliau menjawab : Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (HR.Muslim). Keharaman khamr itu tidak diukur dari sedikit atau banyaknya kandungan khamr tersebut. Rasulullah saw menegaskan : Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram (HR.Ahmsr, Abu Daud,Tirmizi).
Tentu saja hukum khamr yang mutlak keharamannya sedikit ataupun banyak, berbeda dengan alkohol, sebab semua benda yang didalamnya terdapat alkohol belum tentu dinamakan khamr. Kandungan alkohol (suatu bahan kimia yang juga disebut etanol) terdapat pada beberapa buah-buahan atau bahan pangan lainnya. Dan kehalalan atau keharaman dari alkohol/etanol ini dilihat dari kadar yang terkandung di dalamnya.
Batasan untuk kadar kehalalan atau keharaman alkohol maka kita dapat merujuk pada hasil ijtihad Komisi Fatwa MUI, bahwa jika kadar alkohol pada makanan, minuman ataupun obat-obatan dibawah 1 % maka hukumnya HALAL, sedangkan apabila kadarnya 1 % atau lebih maka statusnya menjadi HARAM.
(www.cybernu.net)


Sebenarnya kalau kita jujur, kita pernah mengkonsumsi makanan/minuman yang mengandung alkohol. Karna kadarnya yang tidak sampai 1%, sehingga kita merasa aman dan nyaman (tanpa mabuk). Misalnya; Tape, Durian, Nira, Cuka dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar